SIKATNEWS.NET | Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Labuhanbatu bersama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labuhanbatu berakhir MANDEK. Jum’at 23/9/2022
Pasalnya begini, tuntutan ratusan TKS BLUD Kabupaten Labuhanbatu, yang baru-baru ini melakukan Orasi Aksi Damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, yang mana meminta Anggota DPRD untuk memanggil dr Syafril selaku Direktur BLUD, agar dilakukan RDP.
Permintaan tersebut disahuti oleh Anggota DPRD Labuhanbatu, guna untuk dilakukan RDP seputar tuntutan Tenaga Kerja Sukarela yang tidak ikut serta dalam pendataan Non ASN.
Pada hari Jum’at (23/9/2022) dr.Syafril Direktur BLUD menghadiri Undangan DPRD, serta instansi terkait untuk dilakukan RDP diruang Gedung DPRD Labuhanbatu.
Namun apa daya, tuntutan ratusan TKS BLUD tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sebab mereka hanya Tenaga Kerja Sukarela.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meyka Rianti Siregar ketika diminta tanggapannya, mengatakan bahwa TKS tidak bisa ikut mengajukan pemberkasan PPPK, itu regulasi yang mengatakan, namun kita akan mencari solusi.