Jakarta, sikatnews.net – Hari ini, Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selasa (30/8/2022).
Untuk diketahui, rekonstruksi perkara sebuah kasus tindak pidana biasanya digunakan dalam rangka menerangkan dan memperjelas suatu peristiwa pidana.
Timsus melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada 78 Adegan yang akan diperankan dalam reka ulang perkara pada peristiwa yang terjadi di tanggal 8 Agustus 2022.
Dedi Prasetyo menjelaskan, sebanyak 16 Adegan yang terjadi di Magelang yang meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022. Namun, tidak di rekonstruksikan di Magelang tapi di lokasi sekitaran Jakarta (saat ini lokasinya belum diinfokan).
“Untuk di rumah Saguling (Rumah Pribadi Ferdy Sambo), ada 35 Adegan dengan meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca pembunuhan Almarhum Brigadir J “, lanjut Dedi.
“Kemudian, 27 Adegan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga”, tutup Dedi.