Surat Telegram Kapolri Terkait Judi Terkesan Diabaikan Di Kota Batam

Batam, sikatnews.net – Maraknya judi di Batam sepertinya sudah tidak asing lagi. Hal ini sudah seharusnya menjadi sorotan daripada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan yang serius daripada pihak Berwajib.

Kuat dugaan bahwa maraknyanya judi di Batam telah di bekingi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga hal ini terkesan diabaikan.

Dari pantauan awak media sikatnews.net memantau di lapangan, bahwa ada kegiatan pembagian yang sering disebut “jatah”.

Sumber “jatah” tersebut berasal dari Pengusaha-pengusaha seperti Gelper (Gelanggang Permainan), Jeckpot, Bola Pimpong, Dadu.

Parahnya, pembagian “jatah” tersebut dilakukan oleh oknum Wartawan yang telah dipercayai oleh beberapa Pengusaha Judi di Kota Batam.

Humas DPC LAKI Kota Batam, S Lawolo menyayangkan hal ini karena belum ada tindakan dari APH dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas judi di Kota Batam.

Apakah Perjudian Di Kota Batam salah satu perjudian 303 ?,” tanyanya

Berharap kepada Kapolda Kepulauan Riau untuk menindak segera bentuk perjudian di Kota Batam, yang mana dampak negatifnya kepada Masyarakat sangat berpengaruh besar.

Adapun dampak dari perjudian yang sangat terlihat jelas, disadari ataupun tidak dampak perjudian adalah sebagai berikut : menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja, timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang, depresi, bangkrut karena pada dasarnya judi bersifat candu. Bahkan, berakibat fatal seperti bunuh diri.

Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Hingga berita ini di turunkan, tim media sikatnews.net terus menggali informasi terkait perjudian yang ada di Kota Batam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *