Tanjungpinang, sikatnews.net – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Aisyah Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Senin (18/07/22).
Kejadian bermula pada hari Senin 18 Juli sekira pukul 12.00 WIb, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIb anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut dan melihat seorang laki-laki tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan di depan Mall Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan saat diinterogasi/penggeledahan badan oleh petugas didampingi warga setempat