Tanjungpinang, sikatnews.net – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika, Yang bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 04.15 Wib diketahui seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan sebuah Hotel di Jl. Adi Sucipto, Km 10 Tanjungpinang.
Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (YAES) dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram didalam kotak rokok merk Rave dari saku terlapor bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah marun.
Kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (RP), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan bahwa Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada hari yang sama, yaitu Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 05.15 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil Jl. Engku Putri Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang merupakan tempat tinggal dari sdr (RP) dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam Kota Rokok Merk HD disamping kasur dengan berat 0,24 gram, 1 (satu) bundel Plastik bening, 1 (satu) lembar Uang Rp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah), 6 (enam) lembar Uang Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna krim beserta kartu didalamnya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K