Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Miliaran Rupiah

SIKATNEWS.NET | Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa(8/11/2022) menjelaskan bahwa, “Kasus ini berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh(38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah).

Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS(34) istri dan YA(43) suami, merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,”ucap AKP Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS(34) dan YA(43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2(dua) tahun uang dikembalikan.

Siti berhasil diyakinkan oleh MS(34) dengan pengakuan YA(43) yang mengatakan bahwa YA(43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan, “ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *