SIKATNEWS.NET | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Gloris Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Sabtu (24/09/2022).
Berawal pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 00.15 Wib saat itu korban sedang merawat anak korban yang saat itu sedang panas tinggi kemudian saat itu korban akan buang air kecil namun di saat bersamaan sdr. F yang memang tinggal bersama korban juga akan buang air kecil dan saat itu kami awal terjadinya perselisihan paham di antara kami yang mana saat korban masuk ke dalam tolilet untuk buang air kecil sdr. F langsung turut ikut masuk kedalam toilet dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah korban dikarenakan hal tersebut membuat korban takut maka korban pun berlari keluar kamar hotel dan mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel dan saat itu pihak dari reseptionis hotel mengatakan tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi.
Sehingga korban kembali dan masuk ke dalam kamar sehingga terjadi kembali keributan diantara kami yang membuat sdr. F mengambil pisau mengancungkan-acungkan ke arah kepala dan dada korban dengan mengatakan “ngapain kau masuk kedalam kamar lagi?, ku bunuh kau ya, pergi lah sana kau” sehingga membuat korban semakin ketakutan yang akhirnya korban keluar pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian yang korban alami tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan Polisi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto,S.H. menuju tempat terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama Z dan mengakui telah melakukan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Gloris Kec. Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.