Batam, sikatnews.net – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib, di City Walk Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (25/08/2022).
Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib, saat itu korban dibawa berkeliling oleh tersangka AS dan juga tersangka MFA di sekitaran Jodoh. Didalam mobil, tersangka Sdr. AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp. 16.000.000,-.
Setelah diajak berkeliling, tersangka AS dan juga tersangka MFA membawa korban ke City Walk Lubuk Baja. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS dan juga tersangka MFA dan juga Sdr. EKO JANERI turun dari mobil. tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.
Kemudian tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau. Kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental” dan kemudian tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan pada saat menjambak korban, tersangka MFA menampar pada bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pada bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, pada bibi bagian bawah mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.