Polda Kepri Lakukan Pengecekan Terkait Obat Jenis Sirup Cemaran EG dan DEG

SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran melaksanakan pengecekan terhadap 58 (lima puluh delapan) Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., dan didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, S.H.,S.I.K. Jumat (21/10/2022).

Adapun Apotek dan yang dilakukan sidak dan pengecekan yakni wilayah Batam 12 (dua belas) Apotek, Tanjung Pinang 4 (empat) Apotek, Bintan 3 (tiga) Apotek, Karimun 16 (enam belas) Apotek, Lingga 5 (lima) Apotek, Natuna 13 (tiga belas) Apotek dan Anambas 5 (lima) Apotek.

Polda Kepri Lakukan Pengecekan Terkait Obat Jenis Sirup Cemaran EG dan DEG
Anggota Polda Kepri Saat Menunjukkan Terkait Obat Jenis Sirup Cemaran EG dan DEG

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 58 (lima puluh delapan) Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri, bahwa masih terdapat 5 jenis obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) tersebut.

“Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak di pajang di etalase serta sudah di lakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM”, Ucap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *