SIKATNEWS.NET | Gugatan yang dilayangkan oleh PT Gracia Mandiri Jaya (PT GMJ) setelah berproses panjang membuahkan hasil. Perkara yang didaftar sejak 14 Maret 2022 telah diputus pada hari Selasa, 13 September 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Btm tersebut, menghukum Surya Sugiharto selaku Tergugat 1 dan PT Perambah Batam Expresco selaku Tergugat 2, dan PT Petra Sumara Energy selaku Turut Tergugat.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; Menyatakan sah dan mengikat seluruh perjanjian atau pernyataan yang diterbitkan yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017, Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama tanggal 31 Januari 2018, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS-LTS/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/SPKS-GSP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018,” demikian amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Selasa (13/9/2022).
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dengan biaya secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat yakni kerugian materil sejumlah Rp 3.426.632.000,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang dialami seluruh konsumen atas terbitnya seluruh perjanjian atau pernyataan; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini”, lanjut amar putusannya.
Kuasa Hukum PT Gracia Mandiri Jaya, Filemon Halawa membenarkan putusan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam. Pihaknya, belum mengetahui apakah pihak lawan kliennya itu melakukan banding atau tidak.
“Ya, memang putusan itu telah dibacakan Selasa pekan lalu (13 September 2022). Untuk banding pihak lawan belum tau. Tapi soal upaya hukum dalam suatu perkara itu sah sah saja. Tentu pihak Pengadilan tingkat banding bisa mempertimbangkan dan memutuskan atas memori pihak pembanding yang akan membuat banding,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu ketika dihubungi awak media. Selasa (27/9/2022).
Menurut Leo Halawa, materi gugatannya sudah tepat Majelis Hakim memutuskan dan memenangkan kliennya. Sebab kata dia, yang menjadi pertimbangan adalah adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Surya Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Perambah Batam Expresco, tidak terbantahkan lagi.
Saat itu, Surya Sugiharto melakukan kerja sama dengan kliennya Murni Megawati Br Sihaloho selalu Direktur PT Gracia Mandiri Jaya pada 2018. Dalam hal pemasaran perumahan rumah subdisi.
Namun rumah yang dijanjikan oleh Surya Sugiharto tak kunjung ada dibangun. Sementara uang senilai sekira Rp3,4 Miliar yang dihimpun dan diterima dari konsumen telah diserahkan oleh PT Gracia Mandiri Jaya ke Surya Sugiharto.
“Karena merasa ditipu, klien kami melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang. Dan setelah tersangka hingga DPO lalu Surya Sugiharto ini ditangkap sendiri oleh klien kami bu Murni, dan ini telah kami tuangkan di materi gugatan. Hingga PN Batam dan PT Pekanbaru memvonis bersalah Surya Sugiharto,” jelas Leo Halawa.
Perkara Pidana Surya Sugiharto diputus dalam oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor perkara 537/Pid.B/2021/PN Btm Jo Putusan PT Pekanbaru Nomor 686/PID.B/2021/PT PBR.
“Kan sudah terbukti pidananya. Jadi gugatan kami itu adalah kerugian klien kami secara Perdata. Nah, Majelis Hakim kami rasa sudah tepat memutus perkara itu. Bahwa, jika sdr. Surya dan para pihak tergugat banding, ya silakan saja, itu haknya mereka kok. Kita juga tetap meladeni dalam kontra memori banding atas banding mereka nantinya,” tegas Leo Halawa.
Konsumen Diminta Bersabar