SIKATNEWS.NET | Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang bermula pada hari Kamis (3/11/2022) sekira pukul 20.30 Wib.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama DS memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu
Sering melakukan transaksi di ATM K2 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kemudian Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H.,M.H., dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan selanjutnya di sekitaran Jalan Gatot Subroto.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di ATM K2 dan mengamankannya (DS)
“Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kirinya,” ujar Kasat Resnarkoba.