Labuhanbatu, sikatnews.net – Pemerintah pusat membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kabarnya hingga akhir tahun 2022 dengan berdasarkan surat nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Plt. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEN-PANRB), Moh. Mahfud MD perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan informasi itu, Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan nomor: 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Saat melihat dan membaca isi surat yang diterbitkan Bupati tersebut terkesan tebang pilih, menurut penilaian para Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu.
Pasalnya, AS salah satu TKS mengungkapkan bahwa pada surat Bupati Labuhanbatu tertulis beberapa syarat bagi non Asn yang hendak menjadi CPNS maupun PPPK yang menurutnya tak dapat terpenuhi, salah satunya bertuliskan: “Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Ia mengaku para TKS yang bekerja di RSUD Rantauprapat tak terdaftar di database kepegawaian negara dalam hal ini BKD Labuhanbatu.
“Kami tidak menuntut banyak, kami tidak meminta agar kami diangkat PNS, dikasih gaji besar. Hanya saja kami meminta agar kami dimasukkan dalam database pada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Labuhanbatu agar kami dapat mengikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)”, sebutnya.
Ia juga terlihat frustasi atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
“Jangankan berjuang, untuk mengumpulkan bahan saja kami sudah kalah”, keluhnya.
AS bersama dengan rekan-rekannya yang tergabung pada organisasi Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Labuhanbatu telah melakukan upaya, yakni dengan melakukan audensi dengan Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga.
Surat audensi mereka telah diterima dan disetujui Bupati. Seharusnya pada hari (Jumat, 2/9/2022) sekira pukul 20.00 wib mereka bertemu dengan Erik sesuai dengan jadwal pertemuan mereka, namun terpaksa harus dibatalkan lantaran Bupati dalam keadaan sakit.