Menghukum Orang Tak Bersalah itu Dzolim dan Peradilan Sesat

SIKATNEWS.NET | Setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Peradilan selalu diharapkan tegak lurus seperti samurai tajam atas bawah.

Filosofi hukum bagi Aparat Penegak Hukum, terutama hakim dan jaksa, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang tak bersalah” mestinya dipegang benar.

“Filosofi hukum itu maknanya dalam, tidak boleh ada alasan apapun sebagai pembenaran untuk menghukum orang yang tidak bersalah – tapi ya bukan berarti yang bersalah bisa dibebaskan dengan mudah,” kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menanggapi pemberitaan Rosmala tak ada bukti melakukan tindak pidana tapi dituntut JPU penjara 13 tahun.

Menurut mantan Dosen Unrika Batam itu, sungguh dzolim jika ada Aparat Penegak Hukum yang menghukum orang tak melakukan kesalahan dan tindak pidana dalam pengadilan. “Jika ada orang tidak bersalah dihukum itu termasuk peradilan sesat. Itu dzolim lah,” ujar Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, logikanya ketika JPU sendiri menyatakan bahwa Rosmala bukan penerima dan pengguna dana yang dikasuskan, meskinya yang bersangkutan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan nama baiknya dipulihkan. “Tapi jika satu sisi dia dinyatakan tidak terlibat, di sisi lain tetap dituntut untuk dihukum. Itu jelas ada sesuatu yang ada salah dan disembunyikan.” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *