SIKATNEWS.NET | Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam Perkara No. 55/Pdt.Bth/2022/PN Btm – Klarifikasi Perkara “Perbuatan Melawan Hukum” terkait kasus sengketa 1 Unit Rumah yang berlokasi di Batam Center, yang mana dijual tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Sidang yang digelar hari ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Penggugat, sekaligus Tambahan bukti surat dari Pelawan dan bukti surat dari para Terlawan. Pengadilan Negeri Batam, Selasa 02 Agustus 2022.
Dari pantauan awak media melihat saat sidang berlangsung terjadi penundaan (Skorsing) 10 Menit oleh Majelis Hakim oleh karena pengechekan bukti tertulis Tergugat yang masih belum lengkap.
Saat sidang dimulai, Hakim Majelis memanggil saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, saksi Sabrina Charolina Papilaya menyampaikan bahwa pernah melihat ada 2-3 orang yang datang ke Rumah Penggugat dengan sikap yang kasar. Kurang lebih 3 kali datang ke rumah Suswanto.
Lanjut saksi, istri Penggugat pernah bercerita “jika sedang dalam tekanan sehingga kami saat ini pusing dan stres terkait rumah dan sisa utang yang belum terbayarkan di Bank. Apalagi kami dilanda oleh dampak Covid-19, yang mana ekonomi saat ini sangat terpuruk”.