SIKATNEWS.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138, 139 dan Pasal 8 Ayat 3 Ruplik KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti pada Jaksa untuk disidangkan”, kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
Perlu untuk diketahui, dalam penelitian berkas perkara tersebut, “kami mempunyai waktu dua minggu”, lanjut Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menyampaikan bahwa hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jarpidum berjalan secara efektif.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.