Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Batam, sikatnews.net – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pelaku Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial FR (16 Tahun), FH (16 Tahun), MS (16 Tahun), WG 15 (Tahun). Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah, 2 di antaranya merupakan Residivis di kasus yang sama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 06.00 Wib di Tiban Lama Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (korban) pada saat bangun tidur tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, setelah itu korban berusaha mencari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan selanjutnya pelapor melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

(Ket. Foto : Kapolsek Sekupang bersama Humas Polresta Barelang saat tanya jawab ke pelaku Curanmor)

Setelah menerima laporan Curanmor tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada diseputaran Tkp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *