Inilah Pernyataan Dari Dinas PTSP Kota Batam Terkait Izin Cafe Cube Zone

Batam, sikatnews.net – Sebuah Cafe yang terletak di tengah Rumah Ibadah, Jl. Raja Alikelana Batam Center sedang viral dan ramai diperbincangkan oleh publik hingga saat ini belum ada tindakan yang serius dari Pemerintah Kota Batam yang terkait.

Untuk diketahui, Tempat Hiburan Malam ( THM ) jenis ini telah berdiri sejak setahun yang lalu. Pengunjungnya bertambah karena Kafe tersebut cukup mengesankan bagi pelanggannya apalagi ditambah dengan Tarian ala Pub.

Cafe ini jika dilihat dari depan, hanya tampak seperti tempat makan seperti pada umumnya. Namun, jika masuk di lapisan keduanya maka Anda bisa menikmati lebih spesial lagi oleh karena di dalamnya ada Panggung DJ dan Tarian bermodel seksi.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dinas PTSP Kota Batam, Ikhsan salah satu staf Sub bagian Perizinan mengatakan jika Cafe tersebut mendaftar melalui OSS ( Online Single Submission ).

Ikhsan menjelaskan jika Cafe ini mendaftar melalui OSS dengan jenis izin Restoran dan Akomodasi, yang artinya berada di level “Menengah Rendah” ( Tidak terlalu berbahaya ) bagi lingkungan sekitar.

Kabid Pengawas PTSP Kota Batam, Faisal menyampaikan bahwa kami telah melakukan pengechekan langsung bersama Dinas Pariwisata dengan isu terkait perizinan cafe tersebut.

“Kami telah memeriksa izinnya, memang masih kurang rapi dan masih perlu pembenahan atau penyempurnaan”, ujarnya!.

Tapi “jika ada laporan pengaduan tentang kafenya buka hingga subuh, itu masih belum mengetahuinya”, yang jelas kami akan memanggil pemilik kafe yakni Santoso alias Danil dan telah melakukan pembinaan. Untuk beroperasi hingga pagi subuh, kami tidak tau tentang itu”, terangnya!

Di samping itu, saat awak media meminta keterangan dari pihak sekitar, mereka mengakui bahwa kegiatan di kafe ini sangat mengganggu kenyamanan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *