Batam, sikatnews.net – Humas dan protokoler Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait dalam berita pertama 15 Agustus 2022 ketika di konfirmasi atas keterlambatan pekerjaan proyek pembangunan Drainase DAM Baloi Mengatakan “Thank, nanti kami koordinasikan“.
Humas BP Batam menjelaskan pada tanggal 16 Agustus 2022 menjawab konfirmasi pertanyaan dan mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Drainase DAM Baloi ( Kantor Pajak ) akan di sampaikan progres pekerjaan saat ini mencapai 84.6%. Adapun pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan adalah pekerjaan pengaspalan laston lapis Aus ( AC – WC ) dan marka jalan termoplastik.
“Dimana dalam pekerjaan kontraktor pelaksana mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan, untuk itu PPK sudah memberikan sanksi atas keterlambatan pekerjaan berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan”, ucap Ariastuty.
“Pemberian kesempatan tersebut mengacu pada peraturan lembaga LKPP no 12 tahun 2021 angkat 7.19 tentang pemberian kesempatan yang isinya sampai waktu pemberian kesempatan berakhir penyedia jasa masih tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga sesuai aturan, dilakukan pengakhiran kontrak pekerjaan pembangunan Drainase DAM ( Kantor Pajak ) oleh pejabat penandatanganan kontrak ( PPK ) dengan kontrak pelaksana”, tutupnya.
Saat awak media Sikatnews.net mengkonfirmasi ulang kepada nara sumber Ketua Riau Corruption Words (RCW), Mulkan dan Zakaria dari BAKIN mengatakan bahwa memang benar PPK bisa memberikan perpanjangan waktu selama ( 50 Hari ) dan perusahaan terkena denda per hari keterlambatan.
Mulkan mengungkapkan, jika memang tidak selesai juga pekerjaan PPK bisa memberikan waktu kesempatan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, Zakaria mengatakan “Yang menjadi persoalan ialah PPK sudah 2 kali memberikan Addendum diperpanjang, namun kondisi proyek saat ini baru mencapai 80%. LKPP no 12 tahun 2021 angka 7.19 pekerjaan sudah wajib di akhiri.
“Oleh karenanya wajar jika masyarakat meminta Aparat kepolisian, dan kejaksaan maupun KPK turun lidik”, tegas Zakaria.
Kemudian, awak media sikatnews.net berupaya konfirmasi kepada Ariastuty Sirait selaku humas/PPH BP Batam di kantornya DITPAM yang berjaga di kantor tersebut memberitahukan bahwa “ibu saat ini sedang berada di kota medan”.
Selanjutnya, awak media juga menanyakan PPK BP Batam kepada penjaga dari DITPAM juga mendapat jawaban “bapak juga sedang berada di luar kantor”.
Lebih lanjut, dicoba untuk menghubungi konsultan proyek dari CV Buhara Persada yang beralamat Jl Air Hitam Kompleks Graha Nuansa permai C – 2 kelurahan Binawidya, Kecil Tampan, Kabupaten kota Pakanbaru Riau sampai saat ini awak media belum mendapatkan keterangan dari konsultan tersebut.
Bersambung…
(Hirmawansyah)