SIKATNEWS.NET | Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan SPKT, SIM dan SKCK dalam 1 Pintu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. Sabtu (29/10/2022).
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat.
Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan.
Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polresta Barelang tidak ada melakukan pungutan biaya (GRATIS).
Pelayanan SPKT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.